Pegawai Kemensos Terlibat Judi, Transaksi Mencapai Rp2 Miliar, 620 Orang Terkena Sanksi

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berat kepada 620 pegawai yang terbukti terlibat dalam perjudian online. Langkah ini diambil setelah kementerian melakukan investigasi mendalam terhadap data transaksi yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sebelumnya melaporkan bahwa lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian. Transaksi yang teridentifikasi memiliki nilai yang bervariasi, dengan rata-rata sekitar Rp4 juta hingga total yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa sanksi ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemensos terhadap data tersebut.
“Dari investigasi yang dilakukan, kami menemukan 620 pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, yang berarti sekitar 32,63 persen dari total pegawai yang diteliti,” ungkap Mensos Saifullah Yusuf saat konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari total 620 pegawai yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing. Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berisiko menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak atas permintaan mereka sendiri.
Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi yang dapat dikenakan meliputi penurunan jabatan menjadi lebih rendah, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Kemensos juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 yang mengatur sanksi disiplin berat untuk seorang PNS. Dalam keputusan tersebut, sanksi yang dijatuhkan adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Jumlahnya satu, satu,” tambahnya.
Di samping pelanggaran berat, hasil investigasi dari Itjen Kemensos juga menunjukkan bahwa 719 pegawai atau sekitar 37,84 persen melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sementara itu, 561 pegawai lainnya, yang setara dengan 29,53 persen, terlibat dalam pelanggaran disiplin yang dikategorikan sedang.
Penetapan tingkat sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2023. Beberapa parameter digunakan dalam menentukan kategori pelanggaran, seperti intensitas transaksi, jumlah uang yang digunakan, serta periode aktivitas judi, baik yang terjadi selama jam kerja maupun di luar jam kerja.
Dengan demikian, tidak semua pegawai yang terindikasi melakukan transaksi perjudian akan mendapatkan jenis sanksi yang sama. Hukuman akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
➡️ Baca Juga: Tiga Tersangka Narkoba Terungkap, Jule yang Terlibat adalah Bandar Warga China
➡️ Baca Juga: Bibit Tingkatkan Inovasi untuk Meningkatkan Jumlah Investor SBN




