Pemprov DKI Terbatas dalam Mengubah Ketentuan Desil yang Berlaku

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kapasitas untuk mengubah ketentuan desil yang menjadi acuan dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Ini termasuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pramono menjelaskan bahwa penetapan desil merupakan bagian dari kebijakan yang ditentukan secara nasional, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki otoritas untuk melakukan perubahan.
“Dalam hal yang berhubungan dengan desil, Pemerintah DKI Jakarta tidak dapat membuat ketentuan sendiri. Desil ini merupakan kebijakan yang ditetapkan di tingkat nasional,” ungkap Pramono saat memberikan keterangan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 28 September 2026.
Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk menyusun pengaturan yang dapat mengurangi dampak negatif dari perubahan desil terhadap masyarakat, terutama bagi penerima bantuan KJP dan KJMU.
Pramono menegaskan bahwa keputusan terkait desil tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Namun, kami di Pemerintah DKI Jakarta berupaya agar perubahan desil ini tidak berdampak besar pada masyarakat, khususnya terkait KJP, KJMU, dan program lainnya. Kami akan membuat pengaturan sendiri, tetapi tidak akan mengubah desil yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelas Pramono lebih lanjut.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah meminta Gubernur untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang khusus mengatur mekanisme penentuan desil bagi penerima bantuan sosial di Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rekomendasi yang berhubungan dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2026.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta juga mendesak Gubernur untuk segera mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta memperkuat verifikasi dan validasi dalam penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial di DKI Jakarta,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Wita Susilowaty.
DPRD merasa bahwa penetapan desil bagi penerima bansos perlu disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi yang ada di Jakarta. Hal ini dikarenakan situasi dan beban hidup masyarakat Jakarta dianggap memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain.
Oleh karena itu, DPRD meminta Pemprov DKI untuk tidak semata-mata mengandalkan standar desil secara umum, tetapi juga harus memiliki regulasi yang jelas sebagai dasar dalam menentukan penerima bansos di Jakarta.
➡️ Baca Juga: Iran Tantang AS Perang Darat, Dampaknya Akan Sangat Signifikan di Kawasan
➡️ Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Indonesia Komitmen pada Prinsip Satu Paspor di Kasus Passportgate




