Pemeran Video Porno Gay A Day in My Life: Terungkap Keduanya Positif HIV Setelah 2 Bulan Kenal

Fakta mengejutkan terungkap dari kasus produksi dan distribusi konten asusila yang melibatkan pria gay dengan judul A Day in My Life. Dua pemeran utama dari video tersebut kini resmi menjadi tersangka dalam penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang.
Keduanya telah dinyatakan positif HIV setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pasca penangkapan oleh polisi. Identitas mereka masing-masing adalah MR (27), yang berasal dari Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
MR dan MA diciduk oleh aparat kepolisian di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Sabtu, 19 September 2026. Penjelasan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut baru saling mengenal tidak lebih dari dua bulan sebelum mereka terlibat dalam kasus ini.
Keduanya pertama kali bertemu melalui platform media sosial. Hubungan mereka berkembang dengan cepat, dan mereka mulai memproduksi konten sejak bulan Juli 2026.
“Pertemuan mereka dimulai pada bulan Juli, saat itu mereka berkenalan melalui sosial media. Dari situlah, mereka mulai berkolaborasi dalam pembuatan konten,” ungkapnya, yang dikutip pada Selasa, 22 September 2026.
Setelah ditangkap, MR dan MA dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa keduanya mengidap HIV.
“Setelah penangkapan mereka, tim kami segera membawa mereka untuk pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan positif HIV,” tambahnya.
Penyidik tidak hanya fokus pada aktivitas produksi dan distribusi konten, tetapi juga sedang menyelidiki individu-individu yang telah mengakses video tersebut.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan berada di lembaga pemasyarakatan. Mereka dijerat dengan Pasal 407 KUHP yang mengatur tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Sebelumnya, informasi telah beredar mengenai penangkapan dua pria berinisial MA (23) dan MR (27) terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang pornografi melalui media sosial dengan konten A Day in My Life. Keduanya diduga telah memproduksi puluhan video dan menjual akses kepada anggota dengan sistem berlangganan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan MA dan MR dilakukan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“MR berusia 27 tahun, sementara MA berusia 23 tahun, masing-masing berasal dari Cibungbulang dan Cianjur,” jelasnya pada hari Senin, 21 September 2026.
➡️ Baca Juga: Kepala Dinas Tulungagung Ungkap Pemaksaan Oleh Bupati, Karir Dalam Ancaman
➡️ Baca Juga: Manfaat Berdiri Sejenak Setiap 30 Menit Saat Bekerja di Depan Layar untuk Kesehatan Anda




