Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

KPK Mengizinkan Tersangka Lain Ajukan Tahanan Rumah Seperti Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada tersangka lain yang berada di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah. Hal ini mengikuti langkah yang telah diambil oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Permohonan ini bisa disampaikan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Jakarta pada Senin, 23 Maret 2026, seperti yang dilansir dari ANTARA.

Budi menambahkan bahwa permohonan tersebut akan diteliti oleh penyidik KPK, yang memiliki otoritas untuk melakukan penahanan. Ini menunjukkan bahwa prosesnya akan dilakukan dengan ketelitian dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Permohonan akan ditelaah oleh penyidik, karena kewenangan penahanan ada di tangan mereka,” tuturnya lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, memberikan keterangan kepada media setelah mengunjungi suaminya.

Silvia mengungkapkan kepada wartawan bahwa terdapat informasi di antara para tahanan mengenai ketidakhadiran Yaqut Cholil di rumah tahanan. Ia menyatakan, “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam.”

Ia melanjutkan bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” tuturnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja yang mengetahui informasi tersebut, Silvia menjelaskan bahwa semua tahanan sudah mengetahuinya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” katanya.

Karena itu, ia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang ia terima. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” imbuhnya.

Pada malam yang sama, 21 Maret, KPK mengonfirmasi kepada Silvia bahwa Yaqut Cholil telah resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama masa tahanan rumah tersebut.

Diketahui, Yaqut Cholil terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024, di mana KPK telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka pada 9 Januari 2026.

    ➡️ Baca Juga: KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Uang Rp100 Juta dalam Kasus KPP Banjarmasin

    ➡️ Baca Juga: Trump Mengancam Italia Setelah PM Meloni Mendukung Paus Leo Terkait Iran

    Related Articles

    Back to top button