DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Menjadi Undang-Undang

Jakarta – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan laporan mengenai proses pembahasan RUU PPRT yang telah dilakukan sebelumnya.
Setelah penyampaian laporan, Bob menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat, serta Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Puan kemudian meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan.
Anggota DPR pun serentak menjawab, “Setuju.”
“Setuju. Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu sebagai tanda persetujuan, diiringi tepuk tangan dari hadirin.
Sebelumnya, Bob Hasan mengungkapkan bahwa terdapat 12 poin substansi yang diatur dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Ia menekankan bahwa 12 poin yang telah disepakati dalam RUU PPRT merupakan respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga di lapangan.
“Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati oleh Panja dalam RUU PPRT,” ungkap Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 April 2026.
Berikut adalah 12 poin substansi yang tercantum dalam RUU PPRT:
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Setiap individu yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT menurut undang-undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung, yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), dapat dilaksanakan baik secara luring maupun daring.
5. Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah bahwa PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, yang disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun oleh perusahaan penempatan PRT.
➡️ Baca Juga: BNPB Distribusikan Bantuan ke Korban Banjir Aceh
➡️ Baca Juga: FB dan Instagram Mulai Hapus Akun Anak di Bawah 16 Tahun Hari Ini




