Kejagung Sita Aset Tersangka Ekspor Pome 2022 di Puluhan Lokasi Riau–Medan

Puluhan lokasi di Riau dan Medan kembali menjadi sasaran penggeledahan terkait kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) selama periode 2022 hingga 2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa upaya penggeledahan ini telah berlangsung selama lebih dari satu pekan. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik di Riau dan Medan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus yang sedang ditangani.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik sedang melakukan proses penyitaan terhadap berbagai aset milik para tersangka yang telah berhasil diamankan.
Beberapa aset yang disita meliputi bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan. Proses penyitaan ini menjadi bagian penting dari investigasi yang sedang berlangsung.
Penggeledahan masih terus berlanjut di Riau dan Medan, di mana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Saksi-saksi tersebut tidak dibawa ke Gedung Kejagung di Jakarta, melainkan diperiksa di lokasi penggeledahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kecepatan proses dan memastikan bahwa barang bukti tidak hilang.
Sebelumnya, kasus dugaan manipulasi dalam ekspor minyak sawit ini telah mengungkap keterlibatan nama-nama besar. Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas individu sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan ekspor minyak mentah sawit yang disamarkan menjadi POME selama periode 2022 hingga 2024.
Sebelas tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai instansi, termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) untuk menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
Di antara para tersangka, terdapat FJR, yang merupakan mantan Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain FJR, penyidik juga menetapkan LHB, yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan di Kementerian Perindustrian.
➡️ Baca Juga: Rekomendasi Smartwatch Olahraga Terbaik untuk Gaya Hidup Aktif
➡️ Baca Juga: Bogor Botanical Garden Anticipates 10,000 Visitors for H+6 Lebaran




