Polisi Ungkap Sindikat Penyelundupan 1.727 Kendaraan Ilegal ke Timor Leste Sejak 2025

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat besar yang terlibat dalam penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diperoleh secara ilegal dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.
Pengungkapan sindikat penyelundupan ini terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Anggota kepolisian melakukan penyergapan terhadap dua truk kontainer yang mencurigakan di Exit Tol Krapyak dan Exit Tol Banyumanik, Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bahwa kontainer-kontainer tersebut berisi puluhan sepeda motor dan mobil yang hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dokumen resmi lainnya. Penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan ke sebuah gudang yang terletak di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, yang digunakan sebagai tempat pengumpulan kendaraan.
Dalam penyidikan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (49), seorang warga Klaten yang berperan sebagai pemodal dan pemilik gudang, serta berfungsi sebagai penghubung langsung dengan para pembeli di Timor Leste.
Tersangka lainnya, SS (52), yang berasal dari Jakarta Selatan, berperan sebagai perantara yang bertugas mencari jasa ekspedisi untuk mengirim kendaraan tersebut ke luar negeri.
Sindikat ini mengumpulkan berbagai jenis kendaraan, termasuk sepeda motor, mobil, dan truk, yang tidak memiliki surat-surat resmi atau hanya memiliki STNK saja, dari berbagai daerah di Indonesia.
“Untuk memperlancar pengiriman, mereka membuat dokumen ekspor yang tidak sah. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor Leste,” ungkap Kombes Pol Djoko Julianto, Dirreskrimsus Polda Jateng, pada Rabu, 22 April 2026.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Klaten dan Semarang, pihak kepolisian berhasil menyita 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk Canter, 2 unit truk kontainer Hino, serta 64 bundel dokumen ekspor palsu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025. Total kendaraan yang berhasil mereka selundupkan mencapai 1.727 unit, yang terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk, yang dikirim menggunakan 52 kontainer.
Bisnis penyelundupan ini diperkirakan memiliki nilai transaksi yang melebihi Rp50 miliar, dengan keuntungan bersih yang diperoleh para pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Para pelaku meraih keuntungan yang signifikan dari selisih harga beli dan harga jual kendaraan. Sebagai contoh, sepeda motor yang dibeli dengan harga antara Rp6 juta hingga Rp8 juta, dijual ke Timor Leste dengan harga antara Rp13 juta hingga Rp15 juta.
Atas tindakan ilegal yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP, serta Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
➡️ Baca Juga: Diversifikasi Portofolio Investasi Sebagai Strategi Meminimalisir Risiko Kerugian Di Bursa Efek
➡️ Baca Juga: Rencanakan Diet Harian Seimbang untuk Meningkatkan Produktivitas Aktivitas Anda




