Gibran sebagai Wapres Pasca Putusan MK: Polemik Ijazah Mengguncang DPR

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ternyata tidak serta merta mengakhiri perdebatan tentang statusnya. Meskipun MK memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran, keputusan ini justru memunculkan diskusi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang dapat diambil di luar lingkup Mahkamah.
Pakar hukum tata negara dan kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk membawa isu ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana ini disusun setelah MK mengumumkan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Refly menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari putusan MK sebelum menentukan langkah selanjutnya. Salinan tersebut akan menjadi salah satu referensi dalam menentukan langkah-langkah yang akan diambil di DPR.
Sementara itu, pihak DPR menyatakan memiliki beberapa mekanisme politik yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti putusan MK. Ini termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus atau hak angket untuk membahas isu tersebut lebih lanjut.
Berikut adalah ulasan lebih mendalam mengenai situasi ini, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.
Putusan MK tidak mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disamakan dengan pendidikan minimal setara SMA atau yang sederajat.
Meskipun demikian, temuan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menegaskan bahwa perkara yang diajukan tidak dapat ditempatkan dalam kategori sengketa hasil Pemilihan Presiden, mengingat Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa masalah keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan tanggung jawab lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Masalah ini secara substansial berada dalam ranah lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi salah satu bagian penting dari putusan, mengingat MK tidak secara eksplisit menyebutkan lembaga tertentu yang berhak menentukan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah hanya menegaskan bahwa isu keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan berada pada kewenangan lembaga yang memiliki otoritas untuk menilainya.
Dengan situasi yang terus berkembang ini, publik dan para pemangku kepentingan menantikan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPR dan pihak-pihak terkait. Diskusi mengenai syarat pendidikan dan keabsahan Gibran dalam posisi strategis ini tentunya akan terus menjadi sorotan, seiring dengan upaya-upaya hukum dan politik yang sedang disiapkan.
➡️ Baca Juga: Rekomendasi iPad Terbaik 2026: Pilihan Air, Pro, dan Mini yang Ideal untuk Anda
➡️ Baca Juga: Olahraga Terencana untuk Mencapai Target Kebugaran yang Realistis dan Efektif




