Pramono Izinkan Parpol Akuisisi Naming Rights Halte Transjakarta, NasDem Target Gondangdia

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan izin kepada partai politik untuk membeli hak penamaan, atau yang dikenal sebagai naming rights, untuk halte-halte yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menekankan pentingnya konsultasi sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan secara resmi.
Dia percaya bahwa Gubernur Jakarta, Pramono Anung, tidak akan mengambil keputusan secara sembarangan terkait kebijakan ini.
“Pasti ada dasar aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam proses pembuatan aturan, tentunya ada konsultasi, dan jika hal ini diizinkan, itu akan menjadi langkah yang positif,” ujar Wibi dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 15 April 2026.
Namun, Wibi juga menyarankan agar izin untuk pembelian naming rights tidak hanya terbatas pada halte Transjakarta, tetapi juga diperluas ke stasiun MRT. Ini karena saat ini Pramono hanya merencanakan izin untuk halte Transjakarta.
“Awalnya saya membayangkan jika naming rights diterapkan di stasiun MRT, itu akan lebih menarik,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa Partai NasDem berencana untuk membeli naming rights untuk Halte Gondangdia jika kebijakan ini sudah diresmikan.
“Saya ingin menjelajahi peluang ini untuk Partai NasDem jika aturan ini dibuka, asalkan ada harga yang jelas dan transparansi,” kata Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta tersebut.
“Kita ingin menjadikan halte di dekat Kantor NasDem, yaitu Halte Gondangdia, sebagai Halte Gondangdia NasDem,” tegas Wibi.
➡️ Baca Juga: Teknik Relaksasi Efektif untuk Menenangkan Pikiran Saat Emosi Tidak Stabil
➡️ Baca Juga: Optimalkan Android Anda untuk Meningkatkan Produktivitas Harian Secara Efektif




