Kasus Penikaman Nus Kei Meningkat! SPDP Dikirim Resmi ke Jaksa untuk Tindakan Hukum

Penyidik dari Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau yang dikenal sebagai Nus Kei, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengiriman SPDP ini merupakan langkah resmi untuk menginformasikan bahwa proses penyidikan telah dimulai. “Ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang wajib dipatuhi,” ungkapnya pada Kamis, 23 April 2026.
Dengan pengiriman SPDP ini, Rositah menekankan pentingnya koordinasi antara pihak penyidik dan jaksa dalam menangani perkara ini. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus penikaman ini berhubungan dengan dugaan pembunuhan yang menyebabkan satu orang kehilangan nyawa akibat aksi penikaman tersebut.
Sebelumnya, dua orang yang diduga terlibat dalam insiden ini, dengan inisial HR dan FU, telah ditangkap dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Kejadian penikaman ini berlangsung di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada hari Minggu, 19 April 2026, dan berujung pada kematian korban.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam status penahanan.
Pada tanggal 22 April 2026, penyidik memastikan pengiriman SPDP ke kejaksaan sebagai dasar untuk melanjutkan koordinasi dalam penanganan kasus ini hingga ke tahap persidangan.
Rositah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh provokasi dan mempercayakan semua proses hukum kepada pihak berwenang,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Toyota Land Cruiser 2026 Hadir dengan Teknologi Canggih, Simak Syaratnya di Sini
➡️ Baca Juga: Adopsi AI di Indonesia Meluas: Dari GenAI ke Agentic AI dalam 2 Dekade Inovasi Infobip




