uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
lifestyle

Sarwendah Siap Bayar Utang Rumah untuk Ruben Onsu dengan Beberapa Syarat Tertentu

Jakarta – Sarwendah memberikan sinyal positif untuk mengambil alih pembayaran utang rumah yang menjadi pokok sengketa dengan Ruben Onsu. Namun, keputusan ini masih bergantung pada kesepakatan damai yang sedang dibicarakan oleh kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan bahwa kliennya telah menawarkan dua alternatif penyelesaian kepada Ruben dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026). Salah satu alternatif tersebut memberikan kesempatan bagi Sarwendah untuk menanggung pembayaran jika Ruben tidak mampu melanjutkan kewajibannya.

“Ya, sebenarnya ada dua opsi, apakah Ruben Onsu masih ingin melanjutkan pembayaran atau tidak,” ujar Jaenudin kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa apabila Ruben menunjukkan kesediaannya untuk terus membayar cicilan, maka perbincangan mengenai penyelesaian kewajiban dengan pihak bank dapat dilanjutkan. Namun, jika Ruben mengaku tidak dapat memenuhi pembayaran, pihak Sarwendah meminta penjelasan yang jelas tentang situasi tersebut.

Jaenudin menekankan bahwa setiap perubahan dalam skema pembayaran harus disertai diskusi mengenai kompensasi yang menjadi bagian dari tawaran perdamaian.

“Jika memang Ruben tidak mampu untuk membayar, harus ada penjelasan yang jelas. Tentu saja, kami juga akan mengajukan permintaan terkait kompensasi yang perlu dipertimbangkan,” lanjutnya.

Sarwendah Tidak Masalah untuk Membayar, Asalkan Ada Kesepakatan

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Sarwendah mengambil alih cicilan rumah jika Ruben tidak mampu meneruskan pembayaran, Jaenudin menegaskan bahwa kliennya tidak keberatan dengan opsi tersebut.

“Oh, itu bukan masalah. Selama klausul dari tawaran perdamaian itu sudah disetujui, itu tidak menjadi kendala,” ungkap Jaenudin.

Pernyataan ini membuka peluang bagi perubahan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran. Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa Sarwendah telah resmi mengambil alih seluruh tanggung jawab kredit rumah tersebut.

Hingga proses mediasi berlangsung, kedua pihak belum mencapai kesepakatan final mengenai siapa yang akan membayar utang serta mekanisme pelunasannya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menegaskan bahwa kewajiban pembayaran utang tersebut merupakan tanggung jawab bersama berdasarkan Akta 39. Perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab inilah yang menjadi salah satu isu utama dalam sengketa antara kedua mantan pasangan tersebut.

    ➡️ Baca Juga: Persib Dekat Menuju Gelar Juara Super League Usai Kalahkan Semen Padang

    ➡️ Baca Juga: 5 Ballroom Terpopuler di Jakarta untuk Wedding dan Perayaan Pribadi yang Berkesan

    Related Articles

    Back to top button