JK Dihadirkan Kembali dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Terkait Ceramahnya

Gelombang laporan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, kembali mengguncang publik. Kali ini, laporan tersebut datang dari Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara yang telah resmi melaporkan JK ke Polda Sumut terkait dengan dugaan penistaan agama.
Laporan yang telah diterima dengan nomor STTLP/B/579/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ini berakar dari pernyataan JK yang dianggap menyinggung ajaran agama Kristen dalam sebuah ceramah yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada pada bulan Maret lalu.
Bishop Dikson Panjaitan, yang merupakan perwakilan aliansi sekaligus Ketua Sinode Gereja Laskar Kristus Indonesia, mengungkapkan bahwa narasi yang disampaikan oleh JK mengenai konflik Poso dan Ambon dipandang tidak akurat dan menyakiti hati umat Kristen. Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen tidak pernah mendukung tindakan kekerasan, terutama yang berkaitan dengan aspek keagamaan.
“Pernyataan Pak Jusuf Kalla ini sangat menistakan, karena berkaitan langsung dengan substansi dari kitab suci. Ajaran Kristen yang dikenal luas adalah ajaran cinta kasih. Justru sebaliknya, Kristen mengajarkan untuk mengasihi musuh, termasuk mereka yang berbeda pandangan,” ujar Bishop saat diwawancarai oleh wartawan pada Rabu, 15 April 2026.
Menurut Bishop, pernyataan JK sangat menyakiti perasaan umat Kristen, baik yang ada di Indonesia maupun di seluruh dunia.
“Apalagi jika dia menyatakan bahwa Kristen membunuh Islam, padahal Islam bukan musuh. Secara jujur, mayoritas orang Kristen tidak menganggap Islam sebagai musuh. Meskipun ada beberapa individu yang mungkin berpikir demikian, pernyataan ini tentunya sangat melukai perasaan umat Kristen di seluruh dunia, bukan hanya di Tanah Air,” tambahnya.
Bishop menekankan bahwa laporan yang diajukan oleh aliansi ini merupakan inisiatif mandiri, tanpa ada keterkaitan dengan kelompok lain yang sebelumnya juga melaporkan JK. Selain mengajukan laporan ke pihak kepolisian, aliansi merencanakan untuk mengadakan aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka berharap langkah tersebut dapat menjadi upaya untuk mencegah terjadinya sikap intoleransi di masyarakat.
“Tindakan kami tidak ada hubungannya dengan dukungan terhadap organisasi tertentu. Laporan ini murni merupakan dorongan dari kami sendiri. Namun, kami bersyukur karena ada rekan-rekan yang turut mendukung dari aliansi masyarakat sipil Sumut, sehingga kami bisa bersatu, sepakat, dan berdiskusi untuk mencapai kesimpulan yang sama sebagai pelapor,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Indonesia Siap Memikat FIFA dan Menjadi Tuan Rumah Turnamen Internasional Sekali Lagi
➡️ Baca Juga: Bali United Hadapi PSBS Biak: Serdadu Tridatu Berupaya Kuasai Pertandingan di Stadion Dipta




