FB dan Instagram Mulai Hapus Akun Anak di Bawah 16 Tahun Hari Ini

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah positif yang diambil oleh Meta, perusahaan yang mengelola platform Facebook, Instagram, dan Threads, dalam membatasi akses anak-anak ke media sosial sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Hari ini, kami merasa senang memberikan penghargaan kepada Meta yang mengelola Instagram, Facebook, dan Threads. Setelah evaluasi yang dilakukan pada hari Senin lalu, mereka menunjukkan sikap yang patuh dengan menyesuaikan fitur dan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis sore.
Dia menjelaskan bahwa Meta telah melakukan perubahan pada ketentuan yang terdapat dalam Panduan Komunitas di platform mereka.
Sebelumnya, Panduan Komunitas dari Meta memperbolehkan pengguna yang berusia 13 tahun ke atas untuk mengakses platform Facebook, Instagram, dan Threads.
Saat ini, sesuai dengan ketentuan pemerintah, akses ke platform-platform tersebut di Indonesia hanya diperbolehkan untuk pengguna yang berusia 16 tahun ke atas.
Perwakilan hukum Meta di Indonesia, serta pejabat Kebijakan Publik Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, telah memberikan informasi terkait perubahan pada Panduan Komunitas kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Pembatasan terhadap akses bagi pengguna di bawah 16 tahun akan mulai diberlakukan pada Kamis, 9 April 2026.
Meta juga berkomitmen untuk menonaktifkan akun-akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia sudah mencapai lebih dari 100 juta.
Proses pembaruan bertahap terkait pembatasan akses anak-anak ke platform media sosial yang dikelola oleh Meta diharapkan akan selesai pada Jumat, 10 April 2026.
Meutya menilai bahwa komitmen Meta dalam mematuhi regulasi menunjukkan bahwa kendala teknis tidak seharusnya menjadi alasan untuk tidak menaati PP Tunas.
“Masalah teknis sebenarnya bukanlah halangan. Ini adalah soal niat dan komitmen dari platform besar untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mencakup pembatasan akses anak-anak ke berbagai platform digital, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
➡️ Baca Juga: Mahasiswa Tambang ITB Viral Nyanyikan Lagu ‘Erika’, Liriknya Dikecam Karena Mesum
➡️ Baca Juga: Prabowo dan Putin Jalin Kerja Sama Strategis di Energi, Antariksa, dan Militer




