KPK Ungkap Penegakan Hukum Kasus Pelanggaran Pemilu Masih Belum Optimal

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah, masih jauh dari optimal.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dinilai belum berjalan dengan baik,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, yang dilansir dari ANTARA pada hari Sabtu, 25 April 2026.
Budi menyampaikan hal ini setelah KPK melakukan kajian yang menunjukkan adanya indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilu. Praktik tersebut bertujuan untuk memanipulasi hasil pemilihan.
“Di samping itu, terdapat celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu yang berpotensi menghasilkan penyelenggara yang kurang berintegritas,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi korupsi di kalangan penyelenggara pemilu.
Setelah kajian tersebut, KPK telah mengusulkan lima langkah perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya korupsi.
Langkah pertama yang diusulkan adalah penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi dalam proses, serta melibatkan publik dalam menelusuri rekam jejak penyelenggara. Upaya ini juga dapat didukung oleh optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, KPK mendorong penataan kembali proses pencalonan oleh partai politik, termasuk menetapkan persyaratan minimal keanggotaan serta menghapus ketentuan yang memberikan keleluasaan bagi elite untuk mengintervensi calon.
Ketiga, reformasi dalam pembiayaan kampanye sangat penting, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye, serta membatasi penggunaan uang tunai dalam proses tersebut.
Langkah keempat mencakup penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik untuk pemilu di tingkat nasional maupun daerah.
Terakhir, KPK mendorong penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma-norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap individu yang terlibat sebagai pemberi atau penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
➡️ Baca Juga: Beasiswa S1 Kewirausahaan 2025: Kembangkan Ide Bisnis Anda
➡️ Baca Juga: 2 ahli Kebakaran Tumpukan Sampah di Jakarta: Dampak dan Penanganan




