Bandar Narkoba Boy Mengaku Bayar Rp1,6 Miliar untuk Mendapatkan Perlindungan Polisi

Jakarta – A. Hamid yang dikenal dengan nama Boy, diduga merupakan bandar narkoba dari jaringan Koko Erwin. Ia dilaporkan telah memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, pengakuan Boy diperoleh setelah dilakukan interogasi awal. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut disetorkan dalam periode antara Mei hingga September 2025.
Eko menjelaskan bahwa Boy memberikan uang tersebut sebagai bentuk permohonan perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Bima, Nusa Tenggara Barat.
Lebih lanjut, Eko merinci bahwa total uang Rp1,6 miliar itu disetorkan dalam lima tahap. Berikut adalah rincian setoran yang dilakukan oleh Boy:
1. Setoran pertama sebesar Rp400 juta yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam, diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
2. Setoran kedua juga sebesar Rp400 juta, di mana Boy bertemu dengan Malaungi di Lamboade Gym dan menempatkan uang tersebut di dalam mobil Malaungi.
3. Setoran ketiga, kembali sebesar Rp400 juta, yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
4. Setoran keempat sebesar Rp200 juta, dibungkus plastik hitam dan diletakkan oleh Boy di belakang mess tempat tinggal Malaungi.
5. Setoran kelima juga sebesar Rp200 juta, yang diserahkan langsung kepada Malaungi di pinggir jalan di depan sebuah hotel.
Boy, yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Setelah penangkapannya, Boy dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan kepada Polda Nusa Tenggara Barat.
➡️ Baca Juga: Pohon Beringin di Lenteng Agung Tumbang, Timpa 1 Mobil
➡️ Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Terkait AI




