OTT Bupati Cilacap, KPK Amankan Uang Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut adalah uang tunai. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Budi menambahkan bahwa uang yang disita dalam bentuk rupiah, namun ia belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai jumlahnya karena proses perhitungan masih berlangsung.
“Kami akan memberikan pembaruan mengenai jumlahnya setelah proses ini selesai. Saat ini, kami masih dalam tahap penanganan,” ungkapnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap dalam OTT ini, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap delapan orang pada tanggal 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.
Dalam operasi kedua pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dan mengumumkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan terkait proyek dan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
KPK melanjutkan aksinya dengan OTT ketiga pada tanggal 19 Januari 2026, menangkap Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa Sudewo juga menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi tangkap tangan keempat dilaksanakan pada 4 Februari 2026, di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini terkait dengan proses restitusi pajak yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga meluncurkan OTT kelima yang berfokus pada masalah importasi barang tiruan. Salah satu yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Format Penulisan Skripsi
➡️ Baca Juga: Jadwal Pekan ke-25 Super League: Persib Hadapi Persik dan Borneo FC Tantang Persebaya




