KPK Ungkap Distribusi THR Kepala Daerah kepada Forkopimda Terjadi Secara Masif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara luas di berbagai daerah di Indonesia.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa temuan ini muncul setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
“Modus operandi pemberian THR kepada pihak-pihak di luar, seperti forkopimda, dari pemerintah kabupaten, cukup masif teridentifikasi dari beberapa kejadian yang berhasil kami tangkap,” kata Budi saat berbicara kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari sumber terpercaya, Rabu, 22 April 2026.
Budi memberikan contoh bahwa modus ini terdeteksi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk terus meneliti aliran dana, khususnya yang berkaitan dengan distribusi THR kepada forkopimda.
Seperti yang dijelaskan Budi, dalam kasus Rejang Lebong, KPK telah memanggil lima saksi pada tanggal 21 April 2026 untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Proses ini masih akan berlanjut. Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah melaksanakan tiga operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2026 ini.
Modus dugaan penggelapan THR untuk forkopimda pertama kali terungkap melalui OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Kemudian, KPK juga menginformasikan adanya modus yang serupa yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, KPK menyatakan bahwa kepala daerah tersebut diduga menerima uang suap yang rencananya akan digunakan untuk distribusi THR. Namun, detail mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah itu belum diungkapkan.
Pada tanggal 21 April 2026, KPK mengidentifikasi dan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang pegawai aparatur sipil negara untuk menginvestigasi pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada forkopimda di Kabupaten Rejang Lebong.
➡️ Baca Juga: MUI Ajak Kemenag Utamakan Persiapan Haji daripada Diskusi Wacana ‘War Ticket
➡️ Baca Juga: Wartawan asal Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar, Polisi Temukan Obat-obatan




